Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

- 15 September 2022, 09:15 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Lebih dari 95 persen parpol berstatus belum memenuhi syarat (BMS) di Sipol hingga berakhirnya verifikasi administrasi dokumen calon peserta Pemilu 2024 pada 14 September 2022.

Fakta ini dikatakan Anggota KPU RI Idham Holik. Ia mengungkapkan hasil verifikasi administrasi sejauh ini yang dilakukan KPU RI pada 16 Agustus 2022 hingga 14 September 2022.

Sejatinya, masa verifikasi administrasi dokumen berlangsung 2 Agustus 2022 hingga 11 Oktober 2022. Namun masa itu dibagi-bagi ke dalam beberapa tahapan, termasuk perbaikan.

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

"Ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Seperti diketahui 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi setelah dinyatakan lolos tahapan pendaftaran.

Kemudian di masa verifikasi administrasi, ke-24 parpol tersebut dicek keabsahan dokumen yang telah diinput ke dalam Sipol.

Namun setelah dicek, sebanyak 95 persen dokumen berstatus belum memenuhi syarat (BMS) sehingga KPU meminta parpol untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x