Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

- 15 September 2022, 09:15 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Masa perbaikan dimulai pada Kamis 15 September 2022 hingga tanggal 28 September 2022. Lebih tepatnya masa perbaikan berlangsung selama 14 hari.

"Jadwal Perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15-28 September 2022," tegas Idham.

Adapun status BMS yang mayoritas dialami parpol diantaranya dokumen yang tidak tepat/salah seperti keanggotaan dan kepengurusan.

Kemudian nomor rekening parpol yang tidak jelas atau nomor rekening pribadi/pengurus parpol. Seharusnya yang dimasukkan ke Sipol adalah rekening partai.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Ada juga parpol yang memberikan dokumen Kementerian Hukum dan HAM berupa fotokopi. Padahal yang diminta scan asli. Parpol juga diminta untuk menyelesaikan data ganda.

Menurut Idham, payung hukum untuk melakukan perbaikan sangat jelas di Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian aturan itu diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 pasal 7 dan 8. Di situ tertera semua aturan untuk perbaikan.

"Besok (Kamis 15 September 2022) kami panggil lagi parpol lewat Zoom," ujar Idham.

Baca Juga: KPU Tegas di Masa Perbaikan Administrasi 15-28 September 2022, Idham Holik: Sudah Kami Lakukan di Pendaftaran

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x