JURNAL MEDAN - Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyebut Bawaslu inkonsisten usai gugatan mereka terhadap KPU RI ditolak.
"Pertama kita melihat bahwa Bawaslu inkonsistensi terhadap sikap yang diambil," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, Partai Masyumi mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Ahmad Yani menilai surat pernyataan dokumen/berkas Partai Masyumi tidak lengkap di tahapan pendaftaran yang diterbitkan KPU tidak jelas.
Selain itu, Partai Masyumi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedural, di mana partainya merasa telah menggunakan proses ETL (Electronic Transfer Load) sesuai kesepakatan.
"Justru Bawaslu tidak menilai itu," ujarnya.
Ahmad Yani mengatakan banyak sekali argumentasi fakta persidangan, bukti-bukti, maupun keterangan ahli dan saksi yang diajukan partainya diputarbalikkan oleh Bawaslu.