Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

- 14 September 2022, 15:48 WIB
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU RI Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak.
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU RI Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyebut Bawaslu inkonsisten usai gugatan mereka terhadap KPU RI ditolak.

"Pertama kita melihat bahwa Bawaslu inkonsistensi terhadap sikap yang diambil," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Sebelumnya, Partai Masyumi mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Ahmad Yani menilai surat pernyataan dokumen/berkas Partai Masyumi tidak lengkap di tahapan pendaftaran yang diterbitkan KPU tidak jelas.

Selain itu, Partai Masyumi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedural, di mana partainya merasa telah menggunakan proses ETL (Electronic Transfer Load) sesuai kesepakatan.

"Justru Bawaslu tidak menilai itu," ujarnya.

Ahmad Yani mengatakan banyak sekali argumentasi fakta persidangan, bukti-bukti, maupun keterangan ahli dan saksi yang diajukan partainya diputarbalikkan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x