"Jika memenuhi hal tersebut di atas, partai politik parlemen (hasil Pemilu 2019) kemudian di tanggal 14 Desember 2022 ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu legislatif tahun 2024," jelas Idham.
Sementara jadwal pengumuman peserta Pemilu 2024 diatur dalam Lampiran I PKPU No. 4 Tahun 2022 juncto Lampiran I, Bab II (halaman 11), Keputusan KPU No. 346 Tahun 2022.***