"Tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI baru akan umumkan hasil verifikasi administrasi," tegas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022.
Berdasarkan Putusan MK RI No. 55/PUU-XVIII/2020, disebutkan bahwa partai politik yang pada pemilu 2019 memperoleh suara secara nasional melampaui ambang batas paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional (sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017).
Parpol ini dikenal publik sebagai partai parlemen cukup memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan pendaftaran berdasarkan hasil di verifikasi administrasi.
Secara teknis, kata Idham, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PKPU No. 4 Tahun 2022 yang berbunyi:
Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
Selanjutnya diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PKPU No. 4 Tahun 2022 yang berbunyi:
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.