KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

- 17 September 2022, 17:17 WIB
KPU RI pada Senin 15 Agustus 2022 mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024
KPU RI pada Senin 15 Agustus 2022 mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI baru akan umumkan hasil verifikasi administrasi," tegas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022.

Berdasarkan Putusan MK RI No. 55/PUU-XVIII/2020, disebutkan bahwa partai politik yang pada pemilu 2019 memperoleh suara secara nasional melampaui ambang batas paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional (sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017).

Parpol ini dikenal publik sebagai partai parlemen cukup memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan pendaftaran berdasarkan hasil di verifikasi administrasi.

Secara teknis, kata Idham, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PKPU No. 4 Tahun 2022 yang berbunyi:

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

Selanjutnya diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PKPU No. 4 Tahun 2022 yang berbunyi:

Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x