Bawaslu Tak Ragu Beri Rekomendasi Takedown Akun Buzzer, Walau Pengikut Jutaan, Kalau Melanggar Tetap Diblok!

- 19 September 2022, 23:18 WIB
Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin, 19 September 2022
Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin, 19 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Iya. Jangan takut. Mau follower 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, apa kah anda punya follower 25 juta menyerang keyakinan seseorang. Begitu?," ujar Rahmat Bagja.

Untuk memperkuat tindakan tegas takedown ini Bawaslu mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) memberikan arahan yang jelas.

Bahwa pembatasan ruang gerak di Medsos diperlukan sehingga tidak menjadi ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan, menimbulkan fitnah dan pembunuhan karakter.

"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak medsos [...] Bikin PKPU tentang kampanye di medsos," ujarnya.

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga sempat menyinggung mengenai meningkatnya kampanye terselubung di Medsos.

Platform seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dll digunakan untuk penyebaran berita bohong, berita palsu, negatif, dan menyesatkan.

Kemudian praktik politik identitas dan cenderunge melakukan isu SARA sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"Menimbulkan konflik horizontal dan bertentangan hingga ke akar rumput," ujar Fadil Zumhana saat acara Rakornas Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah