"Iya. Jangan takut. Mau follower 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, apa kah anda punya follower 25 juta menyerang keyakinan seseorang. Begitu?," ujar Rahmat Bagja.
Untuk memperkuat tindakan tegas takedown ini Bawaslu mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) memberikan arahan yang jelas.
Bahwa pembatasan ruang gerak di Medsos diperlukan sehingga tidak menjadi ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan, menimbulkan fitnah dan pembunuhan karakter.
"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak medsos [...] Bikin PKPU tentang kampanye di medsos," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga sempat menyinggung mengenai meningkatnya kampanye terselubung di Medsos.
Platform seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dll digunakan untuk penyebaran berita bohong, berita palsu, negatif, dan menyesatkan.
Kemudian praktik politik identitas dan cenderunge melakukan isu SARA sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebencian.
"Menimbulkan konflik horizontal dan bertentangan hingga ke akar rumput," ujar Fadil Zumhana saat acara Rakornas Sentra Gakkumdu.