Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

- 20 September 2022, 14:21 WIB
KPU secara memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024
KPU secara memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

Ketua KPU RI kemudian membaca penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h.

Disebutkan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pertanyaannya, kalau ketemu situasi kayak gini mau ngapain? Mau dipidana? yang bentuk undang-undang bilang dapat digunakan, kok kita ngelarang. Pusing nggak kita dapat situasi kayak gini?," tanya Hasyim.

Dengan demikian, Hasyim berpendapat bahwa sesungguhnya kampanye di kampus hanya boleh bila diundang oleh pihak penanggung jawab.

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

"Nggak boleh peserta pemilu ujug-ujug datang kampanye [...] Pembuktian pertama adalah ada undangannya nggak? Paling penting itu. Kalau nggak ada undangan, kena. Tapi kalau diundang orang kampus ya nggak kena," pungkas Hasyim.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah