Ketua KPU RI kemudian membaca penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h.
Disebutkan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pertanyaannya, kalau ketemu situasi kayak gini mau ngapain? Mau dipidana? yang bentuk undang-undang bilang dapat digunakan, kok kita ngelarang. Pusing nggak kita dapat situasi kayak gini?," tanya Hasyim.
Dengan demikian, Hasyim berpendapat bahwa sesungguhnya kampanye di kampus hanya boleh bila diundang oleh pihak penanggung jawab.
"Nggak boleh peserta pemilu ujug-ujug datang kampanye [...] Pembuktian pertama adalah ada undangannya nggak? Paling penting itu. Kalau nggak ada undangan, kena. Tapi kalau diundang orang kampus ya nggak kena," pungkas Hasyim.***