Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

- 20 September 2022, 14:21 WIB
KPU secara memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024
KPU secara memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menyamakan persepsi tentang ranah pidana kampanye di kampus (tempat pendidikan), rumah ibadah, dan fasilitas negara.

Isu yang terus mengemuka dan menjadi masalah adalah perbedaan persepsi tentang pasal pidana untuk menjerat pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang tersebut.

Dengan demikian, Rahmat Bagja mengatakan kampanye di kampus tetap tidak diperbolehkan.

Terlebih jika melihat fakta Pemilu di Indonesia diikuti puluhan parpol dan banyak simpatisan yang ikut serta.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

"Ya tetap gak bolehlah kecuali (parpol/politisi) diundang di penjelasan, tapi kita lihat tiba-tiba ngundang, tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, "Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

"Pertanyaannya ini sesungguhnya kampanye di kampus boleh nggak?," tanya Hasyim di acara Dialog Interaktif Rakornas Sentra Gakkumdu, Selasa, 20 September 2022.

Hasyim kemudian menjelaskan jika kampus termasuk sebagai tempat pendidikan, maka kampus masuk kategori tidak boleh karena jelas dilarang.

"Clear ini ya," tegas Hasyim.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah