Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menyamakan persepsi tentang ranah pidana kampanye di kampus (tempat pendidikan), rumah ibadah, dan fasilitas negara.
Isu yang terus mengemuka dan menjadi masalah adalah perbedaan persepsi tentang pasal pidana untuk menjerat pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang tersebut.
Dengan demikian, Rahmat Bagja mengatakan kampanye di kampus tetap tidak diperbolehkan.
Terlebih jika melihat fakta Pemilu di Indonesia diikuti puluhan parpol dan banyak simpatisan yang ikut serta.
"Ya tetap gak bolehlah kecuali (parpol/politisi) diundang di penjelasan, tapi kita lihat tiba-tiba ngundang, tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, "Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
"Pertanyaannya ini sesungguhnya kampanye di kampus boleh nggak?," tanya Hasyim di acara Dialog Interaktif Rakornas Sentra Gakkumdu, Selasa, 20 September 2022.
Hasyim kemudian menjelaskan jika kampus termasuk sebagai tempat pendidikan, maka kampus masuk kategori tidak boleh karena jelas dilarang.
"Clear ini ya," tegas Hasyim.