Aturan ini sekaligus akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
Termasuk aturan terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Pratama, UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP.
Dalam pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.
"Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo," jelas Pratama.
Posisi Komisi PDP sangat krusial sehingga pemerintah wajib menempatkan orang-orang yang kompeten di bidangnya.
"Soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi. Siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan," jelasnya.
Selain itu, Komisi PDP memerlukan wewenang yang cukup dalam menegakkan UU PDP.