Pratama mewanti-wanti jangan sampai Komisi PDP menjadi macan ompong sehingga dituduh menghabiskan atau menghamburkan anggaran negara saja.
UU PDP dan Komisi PDP sekaligus menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Jokowi.
Pemerintah harus bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel dan menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa pelindungan data pribadi.
Terakhir, pengesahan UU PDP ini harus direspon dengan melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup Private atau Publik.
Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.
"Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas," pungkas Pratama.***