UU PDP Disahkan, Segera Bentuk Lembaga Otoritas PDP Diisi Orang yang Ahli, Jangan Sampai Jadi Macan Ompong

- 20 September 2022, 18:01 WIB
UU PDP Disahkan, pemerintah diminta segera bentuk Komisi PDP atau lembaga otoritas pelindungan data warga negara
UU PDP Disahkan, pemerintah diminta segera bentuk Komisi PDP atau lembaga otoritas pelindungan data warga negara /ANTARA/

JURNAL MEDAN - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan UU PDP menjadi titik awal Indonesia menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital.

Setelah disahkan, UU PDP memerlukan Komisi PDP atau lembaga Otoritas yang kuat dan independen untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan DPR RI pada Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab

Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal.

Jumlah itu bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

"Segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan," kata Pratama Persadha dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Selasa, 20 September 2022.

Pratama juga menegaskan perlunya dibuat aturan turunan. Adapun aturan turunan memuat sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah.

Baca Juga: RUU PDP Mendesak, Masyarakat Butuh Kepastian dan Perlindungan Terhadap Data Pribadi

Aturan ini sekaligus akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.

Termasuk aturan terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Pratama, UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP.

Dalam pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

"Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo," jelas Pratama.

Posisi Komisi PDP sangat krusial sehingga pemerintah wajib menempatkan orang-orang yang kompeten di bidangnya.

"Soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi. Siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan," jelasnya.

Selain itu, Komisi PDP memerlukan wewenang yang cukup dalam menegakkan UU PDP.

Baca Juga: Komisi II Minta KPU Memperbaharui Sistem Informasi, Isu Keamanan Data Jangan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Pratama mewanti-wanti jangan sampai Komisi PDP menjadi macan ompong sehingga dituduh menghabiskan atau menghamburkan anggaran negara saja.

UU PDP dan Komisi PDP sekaligus menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Pemerintah harus bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel dan menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa pelindungan data pribadi.

Terakhir, pengesahan UU PDP ini harus direspon dengan melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup Private atau Publik.

Baca Juga: Bawaslu Tak Ragu Beri Rekomendasi Takedown Akun Buzzer, Walau Pengikut Jutaan, Kalau Melanggar Tetap Diblok!

Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.

"Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas," pungkas Pratama.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah