JURNAL MEDAN - Bawaslu RI pada Kamis 22 September 2022 meluncurkan aplikasi e-PPID
Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
E-PPID Terintegrasi bisa diakses melalui situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android) dengan sejumlah fitur baru.
Aplikasi e-PPID berbasis Android sudah dapat diunduh di Playstore.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftar
"e-PPID adalah informasi-informasi yang diperlukan masyarakat tentang Pemilu terutama tentang pengawasan," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat peluncuran e-PPID, Kamis, 22 September 2022.
Platform E-PPID bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. E-PPID terintegrasi diharapkan membantu layanan informasi tanpa tatap muka.
Sedangkan PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Fitur dalam aplikasi E-PPID Terintegrasi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota, terdiri dari:
Baca Juga: Download Lagu YouTube Converter Jadi MP3 Pakai Y2mate Tanpa Aplikasi Downloader