7 Fitur yang Terdapat di Layanan e-PPID Bawaslu RI, Bisa Diakses Melalui Android dan Diunduh Via PlayStore

- 22 September 2022, 19:05 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Puas (kanan) meluncurkan layanan e-PPID, Kamis, 22 September 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Puas (kanan) meluncurkan layanan e-PPID, Kamis, 22 September 2022 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI pada Kamis 22 September 2022 meluncurkan aplikasi e-PPID
Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

E-PPID Terintegrasi bisa diakses melalui situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android) dengan sejumlah fitur baru.

Aplikasi e-PPID berbasis Android sudah dapat diunduh di Playstore.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftar

"e-PPID adalah informasi-informasi yang diperlukan masyarakat tentang Pemilu terutama tentang pengawasan," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat peluncuran e-PPID, Kamis, 22 September 2022.

Platform E-PPID bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. E-PPID terintegrasi diharapkan membantu layanan informasi tanpa tatap muka.

Sedangkan PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Fitur dalam aplikasi E-PPID Terintegrasi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota, terdiri dari:

Baca Juga: Download Lagu YouTube Converter Jadi MP3 Pakai Y2mate Tanpa Aplikasi Downloader

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x