7 Fitur yang Terdapat di Layanan e-PPID Bawaslu RI, Bisa Diakses Melalui Android dan Diunduh Via PlayStore

- 22 September 2022, 19:05 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Puas (kanan) meluncurkan layanan e-PPID, Kamis, 22 September 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Puas (kanan) meluncurkan layanan e-PPID, Kamis, 22 September 2022 /Humas Bawaslu RI

1. Daftar informasi publik

Fitur ini menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;

2. Profil Bawaslu

Melalui fitur ini masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan situs web PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu;

3. Pengajuan permohonan informasi

Fitur ini memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara online ke seluruh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia;

4. Pengajuan keberatan

Fitur ini memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah