5. Survei
Dalam hal peningkatan layanan PPID Bawaslu, fitur ini menyediakan layanan survei yang berisikan pertanyaan seputar layanan PPID Bawaslu.
Selanjutnya, hasil survei akan dipublikasikan dalam bentuk laporan layanan informasi publik (LIP) Bawaslu.
6. Regulasi
E-PPID menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol
7. Standar layanan
Melalui fitur ini pemohon informasi dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E-PPID membuktikan komitmen besar Bawaslu terhadap implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan perkembangan teknologi.
Aturan ini tertera dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.***