7 Fitur yang Terdapat di Layanan e-PPID Bawaslu RI, Bisa Diakses Melalui Android dan Diunduh Via PlayStore

- 22 September 2022, 19:05 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Puas (kanan) meluncurkan layanan e-PPID, Kamis, 22 September 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Puas (kanan) meluncurkan layanan e-PPID, Kamis, 22 September 2022 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI pada Kamis 22 September 2022 meluncurkan aplikasi e-PPID
Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

E-PPID Terintegrasi bisa diakses melalui situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android) dengan sejumlah fitur baru.

Aplikasi e-PPID berbasis Android sudah dapat diunduh di Playstore.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftar

"e-PPID adalah informasi-informasi yang diperlukan masyarakat tentang Pemilu terutama tentang pengawasan," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat peluncuran e-PPID, Kamis, 22 September 2022.

Platform E-PPID bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. E-PPID terintegrasi diharapkan membantu layanan informasi tanpa tatap muka.

Sedangkan PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Fitur dalam aplikasi E-PPID Terintegrasi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota, terdiri dari:

Baca Juga: Download Lagu YouTube Converter Jadi MP3 Pakai Y2mate Tanpa Aplikasi Downloader

1. Daftar informasi publik

Fitur ini menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;

2. Profil Bawaslu

Melalui fitur ini masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan situs web PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu;

3. Pengajuan permohonan informasi

Fitur ini memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara online ke seluruh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia;

4. Pengajuan keberatan

Fitur ini memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan;

5. Survei

Dalam hal peningkatan layanan PPID Bawaslu, fitur ini menyediakan layanan survei yang berisikan pertanyaan seputar layanan PPID Bawaslu.

Selanjutnya, hasil survei akan dipublikasikan dalam bentuk laporan layanan informasi publik (LIP) Bawaslu.

6. Regulasi

E-PPID menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

7. Standar layanan

Melalui fitur ini pemohon informasi dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E-PPID membuktikan komitmen besar Bawaslu terhadap implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Aturan ini tertera dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah