Korban Robot Trading Teriak, Ini Kata Praktisi Hukum Menjelaskan Duduk Persoalannya

- 27 September 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi: bermain robot trading
Ilustrasi: bermain robot trading /Pixabay/sergeitokmakov./

JURNAL MEDAN - Kasus dugaan penipuan investasi robot trading jadi sorotan karena para member teriak uangnya tak bisa ditarik.

Para member terus memperjuangkan haknya agar bisa dikembalikan. Bambang Lukman Hadi, misalnya, merupakan member robot trading Net89.

Bambang menyebutkan Net89 berdiri di bawah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Baca Juga: Nonton Streaming Overlord Season 4 Episode 13 Sub Indo, Tayang 27 September 2022, Download di Anoboy

Selama 40 bulan Bambang menjadi member dalam kegiatan robot trading tak ada masalah, di mana kondisi itu masih bertahan hingga akhir 2021.

Namun secara tiba-tiba manajemen PT SMI dipanggil oleh Bareskrim Polri. Sebagai member ia pun diminta untuk menghentikan trading.

"Padahal selama 3 tahun lebih berjalan baik dan mulus tiba-tiba diminta stop, kaget dong," katanya kepada wartawan pekan lalu.

Kondisi itu akhirnya memunculkan wacana gagal bayar. Bambang kini telah membentuk Gerakan Maju Untuk Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89.

Baca Juga: Full Raw Scan Tokyo Revengers Chapter 271 dan Spoiler: Terungkap Cara Shin Melakukan Time Leaper

Mereka berniat mengadukan persoalan ini ke DPR, Komnas HAM, Bappebti, YLKI, Sesmenko Polhukam, BPKN, Sekretariat Negara.

Sementara itu, praktisi hukum Yunasril Yuzar menilai hal-hal seperti ini bisa terjadi karena Indonesia belum memiliki aturan main yang jelas mengenai aktivitas robot trading.

"Kalau kita bicara robot trading, ini persoalan internasional. Semua orang tahu dan bisa melakukannya. Bahkan kalau bicara trading, itu kan tidak tunduk pada hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional karena itu sudah diakui oleh masyarakat luas," ujar Yunasril kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.

Saat ini, kata dia, semua orang dibebaskan untuk memilih broker, baik itu broker yang terdaftar atau pun tidak.

Baca Juga: Viral Kriss Hatta Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, Netizen Heboh dan Sebut Pedofil

Kondisi itu, menurut Yunasril, diperkuat dengan pernyataan Bappebti dan Kemenag yang mengatakan belum mampu membuat suatu regulasi atau sistem terkait robot trading.

"Saat ini hukum kita belum final. Kalau belum final bagaimana kita menjangkau sesuatu, sementara instrumennya tidak ada," ujarnya.

Yunasril berharap pemerintah bisa segera menerbitkan aturan yang jelas sehingga ada kejelasan dan aturan main bagi masyarakat.

"Harus dipahami dan juga harus kita akui, hukum selalu tertinggal dengan perkembangan. Karena hukum itu sendiri harus mengikuti perkembangan, bukan perkembangan yang harus ditarik mengikuti hukum yang belum mampu menjangkau," kata Yunasril.

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo, Peluang Bagi Pengembang Aplikasi Indonesia untuk Berkembang, Caranya Bagaimana?

Selain itu, Yunasril meminta para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan harus berpikir, duduk satu meja bagaimana caranya agar orang bermain trading tidak dilarang dan tidak bisa dilarang.

"Tapi bagaimana membuat aturan yang orang sekiranya melakukan trading sehingga orang itu bisa menerima kerugian atau keuntungan," ujarnya.

Yunasril berpendapat bahwa tidak ada korban dalam dunia trading. Pasalnya, jika yang menang disebut untung, maka yang rugi disebut apa.

"Dalam dunia trading tidak ada korban. Kalau yang rugi disebut korban, yang untung disebut apa?," tegasnya.

Baca Juga: Gedung Putih Undang 32 Negara Bahas Ransomware, Indonesia Tak Diundang, Padahal Penduduk 270 Juta

Terkait dengan persoalan PT SMI, ia menilai terjadi opini yang terbangun dari berbagai masalah-masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading.

"Yang saya tahu, PT SMI ini hanya menjual ebook. Kemudian ada bonus, bisa diambil atau tidak. Kemudian, konsumen atau member dia punya kebebasan untuk mengikuti trading atau tidak. Itu kembali lagi pada hak trader. Setelah itu, putus hubungannya dengan SMI, tidak ada masalah lagi dengan PT SMI," ujarnya.

Yunasril menambahkan bahwa pihak yang berwenang menangani persoalan robot trading adalah Bappebti. Di luar itu tidak memiliki dasar hukum.

"Yang bisa melihat persoalan itu hanya Bapppebti karena diberi kewenangan pengawasan. Kalau di luar Bappepti mempersoalkan, berarti itu tidak jelas hukum itu sendiri. Ingat lex specialis dan lex generalis, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum," ujar Yunasril.

Baca Juga: 15 Contoh soal UAS PAS Tema 4 Kelas 4 SD MI Semester 1 Plus Kunci Jawaban

Selain menjual E book, Yunasril menilai aktivitas PT SMI di bawah lembaga perdagangan dan menjalankan usaha sesuai ketentuan pada PP No. 29 Tahun 2021.

Yunasril menuturkan, seseorang tidak bisa dikaitkan jika terjadi persoalan yang menyangkut robot trading. Lembaga terkait seharusnya meminta pertanggungjawaban perusahaan.

Bappebti, kata dia, berfungsi sebagai pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, seperti perorangan atau badan hukum.

"PT SMI ini beroperasi sejak 2017 berjalan lancar, kenapa sekarang dipersoalkan. Lalu di mana fungsi pengawasannya?," ujar Yunasril.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah