Biaya TERBARU Mengurus SIM, STNK, dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Agar Terhindar dari Pungli

- 1 Oktober 2022, 14:28 WIB
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat /Buyono/IKOBENGKULU.COM

JURNAL MEDAN - Berikut ini biaya terbaru mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor.

Masyarakat seharusnya mengetahui mengenai biaya mengurus ini agar terhindar dari Pungli.

Kabar ini menjadi viral setelah komika Soleh Solihun berkicau di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Y2mate, Download Video YouTube ke MP3 dan MP4 Secara Gratis dan Cepat, Kualitas Jernih Disini

Soleh mengaku membayar Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya. Yuk, simak informasi biaya tebarunya:

Berikut rincian lengkapnya:

Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3

• Baru per penerbitan: Rp 100.000

• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x