Biaya TERBARU Mengurus SIM, STNK, dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Agar Terhindar dari Pungli

- 1 Oktober 2022, 14:28 WIB
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat /Buyono/IKOBENGKULU.COM

Baca Juga: Statistik PSMS Medan di Liga 2 Bikin Bobby Nasution Sumringah, Minta Putu Gede Dipertahankan Sebagai Pelatih

Bikin SIM

Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik.

Berikut tarif pembuatan SIM baru:

• SIM A per penerbitan Rp 120.000

• SIM B I per penerbitan Rp 120.000

• SIM B II per penerbitan Rp 120.000

• SIM C per penerbitan Rp 100.000

• SIM C I per penerbitan Rp 100.000

• SIM C II per penerbitan Rp 100.000

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah