Penerbitan STNK roda 4 atau lebih
• Baru per penerbitan: Rp 200.000
• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Untuk pengurusan STNK 5 tahunan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Alasannya karena pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru.
Biayanya sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang
• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang