Biaya TERBARU Mengurus SIM, STNK, dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Agar Terhindar dari Pungli

- 1 Oktober 2022, 14:28 WIB
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat /Buyono/IKOBENGKULU.COM

Penerbitan STNK roda 4 atau lebih

• Baru per penerbitan: Rp 200.000

• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000

Baca Juga: HOAKS! Social Spy WhatsApp Diklaim Bisa Menyadap WhatsApp, Pakar Sebut Ini Modus Cari Untung Via Disinformasi

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 

Untuk pengurusan STNK 5 tahunan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Alasannya karena pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru.

Biayanya sebagai berikut:

• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah