Biaya TERBARU Mengurus SIM, STNK, dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Agar Terhindar dari Pungli

- 1 Oktober 2022, 14:28 WIB
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat
Foto ilustrasi membayar pajak di Kantor Samsat /Buyono/IKOBENGKULU.COM

Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau bila ada denda.

PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming PSIM Yogyakarta vs Gresik United di Pekan 7 Liga 2 2022 Tayang Pukul 16.00 WIB

Biaya Balik Nama

Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.

• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000

• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000

• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah