Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau bila ada denda.
PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Rinciannya sebagai berikut:
Biaya Balik Nama
Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.
• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000