JURNAL MEDAN - Komisi II DPR menyetujui 4 (empat) rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, Senin, 3 Oktober 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan terdapat sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut
Misalnya pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat. Di situ KPU mengatur sosialisasi, baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.
Sosialisasi, kata Hasyim, tidak hanya dilakukan masyarakat, kelompok masyarakat hingga media, tapi juga partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai perundang-undangan.
Pada rancangan PKPU penyusunan daftar pemilih terdapat hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri
Penggabungan ini bertujuan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih.
Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.