Ini 4 Rancangan PKPU yang Disetujui Komisi II, Ketua KPU RI: Ada Hal Baru Diatur Hingga Penggunaan Silon DPD

- 4 Oktober 2022, 22:54 WIB
Konferensi pers pimpinan KPU RI
Konferensi pers pimpinan KPU RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Komisi II DPR menyetujui 4 (empat) rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, Senin, 3 Oktober 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan terdapat sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut

Misalnya pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat. Di situ KPU mengatur sosialisasi, baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Jadi Capres NasDem, Mesin Parpol Bergerak, Kampanye Mulai? Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Sosialisasi, kata Hasyim, tidak hanya dilakukan masyarakat, kelompok masyarakat hingga media, tapi juga partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai perundang-undangan.

Pada rancangan PKPU penyusunan daftar pemilih terdapat hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri

Penggabungan ini bertujuan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih.

Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.

Baca Juga: Usai Ketum Tersangka Korupsi, Langkah Partai Republik Satu Terhenti di Verifikasi Administrasi Tahap I di KPU

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x