JURNAL MEDAN - Bawaslu RI memberikan masukan terhadap empat rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang disetujui Komisi II DPR RI, Senin, 3 Oktober 2022.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membacakan sejumlah pasal yang dipersoalkan dalam keempat rancangan PKPU tersebut.
Adapun keempat rancangan tersebut adalah Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih; dan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat.
Kemudian Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penjelasan Bawaslu
Terkait rancangan PKPU penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, Bagja mengungkapkan terdapat dua pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yakni di Pasal 15 dan 86.
Kata Bagja, Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 orang, sedangkan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU mengatur jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang.