4 Masukan Bawaslu Terkait Rancangan PKPU yang Disetujui Komisi II, Sejumlah Pasal Dipersoalkan

- 6 Oktober 2022, 13:34 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Dalam Rancangan PKPU ini Bawaslu juga menemukan tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Tabloid Anies Baswedan yang Beredar di Rumah Ibadah Karena Belum Ada Peserta Pemilu 2024

Pasal 6, kata dia, disebutkan partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat.

Alasannya karena karena parpol merupakan peserta pemilu sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan.

"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Tabloid Anies Baswedan yang Beredar di Rumah Ibadah Karena Belum Ada Peserta Pemilu 2024

Kemudian Pasal 448 ayat (2) UU Pemilu membatasi empat bentuk Parmas yaitu: sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, Survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

"Ketentuan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu," ujar Bagja.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x