Dalam Rancangan PKPU ini Bawaslu juga menemukan tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29.
Pasal 6, kata dia, disebutkan partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat.
Alasannya karena karena parpol merupakan peserta pemilu sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan.
"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," paparnya.
Kemudian Pasal 448 ayat (2) UU Pemilu membatasi empat bentuk Parmas yaitu: sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, Survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
"Ketentuan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu," ujar Bagja.***