"Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu," kata Bagja saat RDP di Komisi II, Senin, 3 Oktober 2022.
Dia juga menyoroti Pasal 86 ayat (3) yang berbunyi, "Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK, nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh."
Menurut Bagja, dalam penerapan ketentuan Pasal 86 ayat (3) tersebut harus dikecualikan terhadap pengawas pemilu.
"Ini karena pengawas pemilu bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU," ujarnya.
Selanjutnya rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Lembaga pengawas pemilu melihat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Pemilu.
"Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c disamakan pengaturannya dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b, sepanjang yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik, maka yang bersangkutan dapat menjadi peserta pemilu," jelas Bagja.
Berikutnya dalam rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam pemilu dan pilkada.