Pesangon Tak Kunjung Dibayarkan, FSP BUMN Bersatu dan Buruh Ancam Blokir TMII Saat Acara G20

- 10 Oktober 2022, 18:22 WIB
Potret Taman Mini Indonesia Indah
Potret Taman Mini Indonesia Indah /Instagram.com/@kemenpupr

"TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII," jelas dia.

Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC.

Dengan demikian, pihak swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.

"Karena setelah renovasi Rp1,3 triliun tidak ada hasil signifikan. Bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral. Padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII," ujarnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Artis Figuran, Inilah Profil Bunda Corla Viral di TikTok, Kini Tinggal di Jerman

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita, selaku pengelola waktu itu, diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Baca Juga: Drama Bintang Samudera 10 Oktober 2022: Resmi Jadian, Nagita Minta Maaf Kepada Andra

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah