Sudah Ada UU PDP, KPU Hati-hati Dengan Data, Ini Beberapa Isu Strategis Dalam Pencalonan Anggota DPD 2024

- 18 Oktober 2022, 11:50 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menemui wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta
Anggota KPU RI Idham Holik menemui wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sejumlah isu strategis dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan tahun 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu isu dalam pencalonan DPD kali ini adalah data ganda sebagai syarat dukungan.

KPU, kata Idham, harus berhati-hati karena saat ini sudah ada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melindungi data masyarakat.

Baca Juga: Anies Baswedan Ditanya Soal Cawapres: Dilakukan Secara Seksama, Bukan Dalam Tempo yang Sesingkat-singkatnya

Fakta ini terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Uji publik yang digelar KPU bersama stakeholder kepemiluan dan pemerintah Senin 17 Oktober 2022 membicarakan sejumlah pembahasan strategis.

Misalnya, dalam pasal 10 terkait PKPU Pencalonan DPD disebutkan sanksi 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

"Berkaitan dengan tanda tangan, kami akan tegaskan dan sosialisasi jangan ada penjiplakan karena saat ini sudah ada UU PDP," kata Idham Holik saat uji publik tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama KPU RI Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat, 7 Parpol Berstatus Memenuhi Syarat (MS)

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x