1. Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain : Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta).
5. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu: Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali. Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli: Akta/Surat Keterangan Kematian. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris