KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabulkan Gugatan 5 Parpol Terkait Vermin Peserta Pemilu 2024

- 5 November 2022, 00:47 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Bawaslu
Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Bawaslu /Instagram

Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam.

Sementara itu, Partai Prima mengaku sanggup memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam sebagaimana putusan Bawaslu.

Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

Baca Juga: KPU Pangkep Verifikasi Faktual Dengan Mendatangi 25 Pulau di Wilayah Terluar

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," kata Dominggus dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.

Prima, kata dia, segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," katanya.

Menurut Dominggus, Prima harus memperjuangkan lagi sampai proses verifikasi faktual selesai sekaligus menyebut Sipol mencederai hak politik rakyat.

Baca Juga: KPU: Rantis Maung Bikinan Pindad Bisa Gantikan Gerobak Sapi Untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x