Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

- 6 November 2022, 12:59 WIB
Foto ilustrasi: Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Foto ilustrasi: Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

Menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), KPU juga tunduk kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian dalam bekerja, KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE serta UU Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, KPU sebagai pengguna hak akses verifikasi data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menerapkan zero data sharing policy.

Dengan kata lain, KPU tidak berbagi pakai data dengan lembaga lain.

Aturan ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Dukcapil membagikan kembali data penduduk kepada lembaga lain.

Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UU PDP yang disahkan 17 Oktober 2022 memberikan waktu selama 2 tahun bagi prosesor dan pengelola data pribadi untuk mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan UU tersebut.

Meskipun UU tersebut sudah efektif berlaku sejak disahkan namunterkait substansi UU-nya, Kharis mengingatkan KPU bertindak sebagai prosesor data pribadi dan pengendali data pribadi wajib berhati-hati.

Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi menjamin keamanan data pribadi subjek data pribadi.

Kharis juga menyampaikan bahwa perlu adanya persetujuan subjek data untuk diproses datanya oleh KPU sesuai kebutuhannya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x