Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

- 6 November 2022, 12:59 WIB
Foto ilustrasi: Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Foto ilustrasi: Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

"KPU tak boleh memproses data tersebut diluar kebutuhan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabulkan Gugatan 5 Parpol Terkait Vermin Peserta Pemilu 2024

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengingatkan KPU dalam menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai tujuannya.

KPU tegas dia, tidak mengumpulkan data diluar tujuan untuk mendaftarkan pemilih.

Wahyudi pun memberikan rekomendasi bagi KPU di antaranya dengan menyusun kode/pedoman perilaku perlindungan data pribadi yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu.

Diantaranya penyusunan kebijakan pelindungan data pribadi KPU, menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat.

Baca Juga: Bawaslu Terombang-ambing Mengikuti Aturan KPU, Ini Tiga Kelemahan Lembaga Pengawas Pemilu di Mata Pengamat

"KPU juga menyusun regulasi berkaitan data akses dan data sharing untuk data-data pemilu hingga peningkatan kapasitas bagi seluruh penyelenggara pemilu terkait pentingnya pelindungan data pribadi dalam pemilu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x