"KPU tak boleh memproses data tersebut diluar kebutuhan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengingatkan KPU dalam menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai tujuannya.
KPU tegas dia, tidak mengumpulkan data diluar tujuan untuk mendaftarkan pemilih.
Wahyudi pun memberikan rekomendasi bagi KPU di antaranya dengan menyusun kode/pedoman perilaku perlindungan data pribadi yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Diantaranya penyusunan kebijakan pelindungan data pribadi KPU, menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat.
"KPU juga menyusun regulasi berkaitan data akses dan data sharing untuk data-data pemilu hingga peningkatan kapasitas bagi seluruh penyelenggara pemilu terkait pentingnya pelindungan data pribadi dalam pemilu," ujarnya.***