Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

- 6 November 2022, 12:59 WIB
Foto ilustrasi: Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Foto ilustrasi: Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan terdapat tiga jenis data pribadi pada tahapan pemilu yang harus dijaga kerahasiaan dan perlindungannya.

Tiga kategori dan karakter data tersebut adalah data pemilih, data calon, dan data pengurus/anggota parpol.

Data pemilih menurut Betty terdiri dari nama, alamat, jenis kelamin, usia, NIK, NKK, paspor, SPLP, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat, disabilitas.

Baca Juga: KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

Data calon terdiri dari biodata yang mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, agama, status, perkawinan, alamat, riwayat pendidikan, kursus, dan diklat, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan riwayat perjuangan.

Terakhir, data pengurus/anggota parpol terdiri nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, jabatan di parpol, dan alamat.

Kata Betty, data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin, dan usia.

"Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi," kata dia dilansir situs KPU yang diakses, Minggu, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Kesempatan Unggah Data 1x24 Jam, KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terkait Gugatan 5 Parpol di Tahapan Vermin

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x