JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan terdapat tiga jenis data pribadi pada tahapan pemilu yang harus dijaga kerahasiaan dan perlindungannya.
Tiga kategori dan karakter data tersebut adalah data pemilih, data calon, dan data pengurus/anggota parpol.
Data pemilih menurut Betty terdiri dari nama, alamat, jenis kelamin, usia, NIK, NKK, paspor, SPLP, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat, disabilitas.
Data calon terdiri dari biodata yang mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, agama, status, perkawinan, alamat, riwayat pendidikan, kursus, dan diklat, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan riwayat perjuangan.
Terakhir, data pengurus/anggota parpol terdiri nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, jabatan di parpol, dan alamat.
Kata Betty, data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin, dan usia.
"Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi," kata dia dilansir situs KPU yang diakses, Minggu, 6 Oktober 2022.