KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

- 7 November 2022, 16:36 WIB
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah kepentingan politik dibalik rencana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah seluruh Indonesia di tahun 2023. 

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pemilu.

Dalam pembahasannya, muncul wacana menyeragamkan masa jabatan komisioner KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota melalui Perppu.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Kantor Bapelitbang di Balai Kota Bandung, Dokumen Hingga PC Habis Terbakar

Sebagai informasi, masa jabatan Komisioner KPU daerah diseragamkan, yakni dari Mei 2023 hingga Mei 2028.

Adapun masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota dari Juli 2023 hingga Juli 2028.

Konsekuensi dari wacana penyeragaman jabatan tersebut adalah ribuan kursi komisioner bakal diperebutkan tahun depan. 

Menurut Hasyim, rencana tersebut bukan politisasi karena rekrutmen komisioner daerah dilakukan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gawat, 6 dari 7 Tahanan Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel yang Kabur Merupakan Napi Kasus Narkoba

Pertama, kata dia, proses rekrutmen dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI. 

Kedua, terdapat kriteria calon komisioner, yakni netral, bukan anggota partai politik, dan profesional.

Ketiga, profesionalitas calon komisioner tentu dilihat dari kompetensi pengetahuan dan pengalamannya. 

"Ketika mendaftar kan ada poin-poin penilaian, ada kredit poinnya. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan," kata Hasyim. 

Hasyim menambahkan, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini diperlukan untuk memperlancar proses pemilu di daerah.

Baca Juga: Kesempatan Unggah Data 1x24 Jam, KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terkait Gugatan 5 Parpol di Tahapan Vermin

Sebab, selama ini jabatan komisioner di tiap daerah berbeda-beda. Bahkan, ada komisioner KPU daerah yang masa jabatannya habis tepat di hari pemungutan suara. 

"Ada yang hari pencoblosannya diselenggarakan komisioner KPU lama, lalu saat rekapitulasi suara sudah diselenggarakan oleh komisioner KPU baru. Itu kan tidak ideal sama sekali," ujarnya.

Wacana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini muncul dalam konsinyering pembahasan Perppu UU Pemilu pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan saat konsinyering pertama, DPR sepakat merevisi Perppu UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu karena penambahan DOB dan tambahan kursi di Papua.

Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak

"Namun pembicaraan berkembang (karena) ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Perppu seharusnya terkait dengan kepentingan dan kegentingan yang memaksa.

Ninis, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah harus benar-benar melihat kegentingan Perppu sehingga muncul sebagai jalan keluar.

Soal Dapil DOB, misalnya, merupakan salah satu fungsi Perppu karena UU Pemilu mengunci Dapil di dalam lampiran.

Baca Juga: KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

"Sehingga ketika ada DOB perlu ada jalan keluarnya," kata Ninis kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x