KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

- 8 November 2022, 18:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 benar-benar memperhatikan syarat dukungan.

Hasyim Asy'ari menyebut pendaftaran DPD akan menggunakan sistem elektronik atau platform digital yang disebut Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Seperti diketahui KPU menjadwalkan pendaftaran DPD pada 6 Desember 2022.

Baca Juga: Lagi, KPU Gelar Sosialisasi Sipol Untuk Vermin Perbaikan 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Kemudian di bulan Mei 2023, para calon tersebut mendaftarkan diri dengan memenuhi syarat pendaftaran, terutama syarat dukungan berupa KTP elektronik dan tanda tangan atau cap jempol.

Syarat dukungan tersebut, kata dia, harus disampaikan kepada KPU Provinsi yang dimulai Desember tahun ini atau sejak jadwal pendaftaran dibuka.

Untuk ketentuan syarat dukungan minimal dari pemilih di Dapil bakal calon anggota DPD telah diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu.

Di situ dijelaskan secara lengkap jumlah dukungan yang dibutuhkan berdasarkan komposisi dan jumlah penduduk secara proporsional.

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x