KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

- 8 November 2022, 18:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," kata kata Hasyim Asy'ari di sela Raker Komite I dengan KPU - Bawaslu terkait persiapan Pilkada dan Pemilu di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 November 2022.

Hasyim menuturkan bahwa syarat dukungan adalah penduduk yang termasuk dalam kategori sebagai pemilih.

Pemilih yang usia dewasa dan punya hak pilih. Basisnya adalah daftar pemilih sehingga para calon DPD yang ingin mendaftar harus memastikan para pendukungnya termasuk kategori pemilih.

Kemudian ada tahapan verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sample.

Baca Juga: KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

Tahapan verifikasi ini mirip-mirip dengan metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol.

Untuk anggota DPD yang sudah menjabat dan ingin mendaftar lagi, Hasyim mengatakan perlakuannya sama dengan pendaftar lama.

"Pada intinya tetap mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon, serta dikenakan verifikasi administrasi dan faktual," ujarnya.

Terkait mekanisme atau metode pendaftaran, Hasyim mengatakan proses ini sama dengan pendaftaran parpol yang dikenal dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah