"Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," kata kata Hasyim Asy'ari di sela Raker Komite I dengan KPU - Bawaslu terkait persiapan Pilkada dan Pemilu di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 November 2022.
Hasyim menuturkan bahwa syarat dukungan adalah penduduk yang termasuk dalam kategori sebagai pemilih.
Pemilih yang usia dewasa dan punya hak pilih. Basisnya adalah daftar pemilih sehingga para calon DPD yang ingin mendaftar harus memastikan para pendukungnya termasuk kategori pemilih.
Kemudian ada tahapan verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sample.
Tahapan verifikasi ini mirip-mirip dengan metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol.
Untuk anggota DPD yang sudah menjabat dan ingin mendaftar lagi, Hasyim mengatakan perlakuannya sama dengan pendaftar lama.
"Pada intinya tetap mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon, serta dikenakan verifikasi administrasi dan faktual," ujarnya.
Terkait mekanisme atau metode pendaftaran, Hasyim mengatakan proses ini sama dengan pendaftaran parpol yang dikenal dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).