KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

- 8 November 2022, 18:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Untuk pendaftaran calon anggota DPD, KPU mengembangkan sistem elektronik atau platform digital yang disebut Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

"Nanti semuanya dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat calon DPD," jelas Hasyim Asy'ari.

Selain syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD harus perseorangan, UU Pemilu Pasal 182 turut mengatur 16 syarat yang harus dipenuhi seseorang yang ingin maju.

Syarat tersebut diantaranya harus WNI; bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal di wilayah NKRI; dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis bahasa Indonesia.

Baca Juga: KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

Kemudian berpendidikan paling rendah tamat SMA dan/atau sederajatnya; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah