Untuk pendaftaran calon anggota DPD, KPU mengembangkan sistem elektronik atau platform digital yang disebut Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.
"Nanti semuanya dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat calon DPD," jelas Hasyim Asy'ari.
Selain syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD harus perseorangan, UU Pemilu Pasal 182 turut mengatur 16 syarat yang harus dipenuhi seseorang yang ingin maju.
Syarat tersebut diantaranya harus WNI; bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal di wilayah NKRI; dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis bahasa Indonesia.
Kemudian berpendidikan paling rendah tamat SMA dan/atau sederajatnya; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.***