JURNAL MEDAN - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi meminta pengawas pemilu menguasai teknologi informasi.
Menurut Puadi, dunia kepemiluan bakal banyak memanfaatkan teknologi informasi di masa yang akan datang sehingga dilarang gagap teknologi (gaptek).
Terdapat dua kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yakni melek teknologi dan mampu memberikan pelayanan data bagi publik.
Hal ini penting karena Bawaslu akan dihadapkan terhadap masyarakat 4.0 yang berbasis pada teknologi informasi.
"Berkaitan dengan urgensi teknologi informasi bagi jajaran Bawaslu, penyelenggara pemilu dituntut menguasasi teknologi informasi, karena kedepan pengawasan pemilu bakal berbasis teknologi informasi, dan yang kedua pelayanan data dan informasi bagi publik," kata Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Data dan Informasi Bawaslu di Yogyakarta, Rabu, 9 November 2022.
Selain itu, pengembangan pengawasan berbasis teknologi merupakan salah satu visi Bawaslu. Ini dilakukan supaya mewujudkan pemilu berintegritas.
Dalam mengawal pemilu berintegritas, arah dan kebijakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin melakukan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran dan pengelolaan sistem teknologi informasi serta pelayanan dan informasi kepemiluan bagi publik.
Baca Juga: PKB: Larangan Kampanye di Kampus Bikin Anak Muda dan Milenial Apatis, Buta Politik, Ini Pesan Untuk KPU
Puadi berharap jajaran struktural memberikan dukungan kepada para pimpinan bawaslu daerah dalam hal kegiatan data dan informasi.
"Terkait supporting system kesekretariatan Bawaslu, ke depan para pimpinan jajaran Bawaslu daerah perlu didukung oleh para kepala bagian terkait dengan kegiatan data dan informasi agar kegiatan data dan informasi berjalan dengan baik," ujar alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Bawaslu juga memberikan penghargaan/anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2022 ini kepada 34 Bawaslu Provinsi.
Dalam penghargaan ini terdapat 32 Bawaslu Provinsi berpredikat informatif dan dua Bawaslu Provinsi berpredikat menuju informatif.***