KPU Diminta Kembangkan Sipol Dengan Verifikasi Partisipatif, Warga Bisa Hapus NIK dan Nama Jika Dicatut Parpol

- 11 November 2022, 20:26 WIB
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Tentu saja KPU juga terikat dengan, misalnya, UU Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian dalam pengembangan Sipol juga harus lebih advanced dengan ekosistem digital yang lebih baik sehingga sistemnya disebut established.

"Jadi, kalau semisal Sipol ataupun sistem informasi yang digunakan sekarang masing-masing masyarakat bisa mengecek, dan semisal kalau dia merasa tercantum (nama dan NIK) tanpa seizin dirinya, maka orang tersebut bisa langsung melakukan verifikasi kalau misal sistem ini sudah establish," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x