Tentu saja KPU juga terikat dengan, misalnya, UU Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian dalam pengembangan Sipol juga harus lebih advanced dengan ekosistem digital yang lebih baik sehingga sistemnya disebut established.
"Jadi, kalau semisal Sipol ataupun sistem informasi yang digunakan sekarang masing-masing masyarakat bisa mengecek, dan semisal kalau dia merasa tercantum (nama dan NIK) tanpa seizin dirinya, maka orang tersebut bisa langsung melakukan verifikasi kalau misal sistem ini sudah establish," jelasnya.***