KPU Diminta Kembangkan Sipol Dengan Verifikasi Partisipatif, Warga Bisa Hapus NIK dan Nama Jika Dicatut Parpol

- 11 November 2022, 20:26 WIB
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Direktur eksekutif Dignity Indonesia, Jefry Adriansyah, mengatakan KPU sebaiknya mengembangkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan verifikasi partisipatif.

Verifikasi partisipatif yang dimaksud Jefry Ardiansyah adalah melibatkan masyarakat dalam menghapus nama dan NIK warga yang dicatut oleh parpol.

Saat ini, kata dia, hanya parpol yang memiliki wewenang untuk menghapus nama dan NIK warga yang dicatut.

Baca Juga: Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Padahal nama dan NIK yang dicatut digunakan untuk kepentingan parpol mengikuti tahapan verifikasi administrasi maupun faktual.

"Jadi masing-masing orang bisa melakukan yang namanya verifikasi partisipatif. Kita bisa menjalankan mekanisme verifikasi partisipatif," kata Jefry Ardiansyah dalam diskusi media bertajuk 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Partai Politik' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022.

Sipol, kata dia, memiliki ruang untuk dikembangkan guna memperluas partisipasi masyarakat dalam proses dan tahapan Pemilu 2024.

Terkait penerapan verifikasi partisipatif, Jefry menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: RESMI, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya Disertai 3 Provinsi Baru di Papua

Tentu saja KPU juga terikat dengan, misalnya, UU Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian dalam pengembangan Sipol juga harus lebih advanced dengan ekosistem digital yang lebih baik sehingga sistemnya disebut established.

"Jadi, kalau semisal Sipol ataupun sistem informasi yang digunakan sekarang masing-masing masyarakat bisa mengecek, dan semisal kalau dia merasa tercantum (nama dan NIK) tanpa seizin dirinya, maka orang tersebut bisa langsung melakukan verifikasi kalau misal sistem ini sudah establish," jelasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x