Belum Masa Kampanye, Baliho Tak Bisa Ditindak, Bawaslu Koordinasi Pemda Hingga BUMN untuk Pembersihan

- 15 November 2022, 15:58 WIB
Foto ilustrasi baliho politik bertebaran di jalan dan ruang publik
Foto ilustrasi baliho politik bertebaran di jalan dan ruang publik /Instagram @tjahyadiermawan

"Itu pasti kita akan rekomendasikan untuk dibersihkan. Tengah-tengah jalan tol berarti ada pada BUMN. Itu nanti diatur oleh BUMN seperti apa. Kalau berbayar kan boleh-boleh saja," ujarnya.

Bagja juga memastikan bahwa Bawaslu tidak bisa bertindak di luar kewenangan. Yang bisa dilakukan Bawaslu sebelum masa kampanye adalah berkoordinasi.

"Kalau di luar kewenangan berbahaya juga bagi Bawaslu. Nanti itu kan masa kampanye, bukan sekarang," ujarnya.

Bagja berharap KPU dan Komisi II dapat melakukan sesuatu terkait baliho dan atribut kampanye yang semakin marak di luar tahapan kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Guru Pada 25 November Setiap Tahunnya

"Nah sekarang kita lihat aturannya, makanya kita mendorong KPU untuk menyusun bagaimana masa jeda ini [...] atau tidak kita susun dari PKPU," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyemprot Ketua Bawaslu Rahmat Bagja karena maraknya baliho dan atribut kampanye berseliweran di daerah-daerah.

Menurut Junimart, jajaran Bawaslu daerah seperti membiarkan maraknya baliho dan atribut kampanye tersebut.

Ia bahkan menuding jajaran Bawaslu daerah seperti pimpinan dan Panwas tidak tunduk kepada Bawaslu pusat. Junimart pun meminta penindakan segera.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah