Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Bisa Saja Tak Diubah, Caranya Diatur Lewat Perppu

- 15 November 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

JURNAL MEDAN - Nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 kemungkinan tak diubah atau masih sama seperti Pemilu 2019.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan secara prinsip dia melihat aspek positif bagi masyarakat terkait nomor urut parpol tersebut.

"Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Meski dirinya secara prinsip setuju dengan nomor urut parpol tidak diubah, tetapi Idham menegaskan bahwa keputusan itu tergantung pemangku kebijakan pembentuk undang-undang.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpaol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 telah diatur soal pengundian nomor urut parpol.

Pasal 137 ayat (1) PKPU tersebut menyatakan, "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Sementara di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 179 ayat (3) dinyatakan, "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah