Syarat Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini untuk di-Upload ke SIAKBA

- 18 November 2022, 10:25 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan


JURNAL MEDAN - Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Bagi yang ingin menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 siapkan berkas ini untuk di upload ke aplikasi SIAKBA.

SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Baca Manga Boruto Chapter 75 Bahasa Indonesia, Simak Spoiler dan Raw Scan, Otsutsuki Baru Diperkenalkan

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan membuka pendaftaran PPK pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Sementara pendaftaran PPS dibuka oleh KPU pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Berikut ini syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS.

a. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga:  Link Download Twibbon Muktamar Muhammadiyah 2022, Pasang Foto Terbaik Kamu Lalu Share ke Media Sosial

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x