JURNAL MEDAN - Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Bagi yang ingin menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 siapkan berkas ini untuk di upload ke aplikasi SIAKBA.
SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan membuka pendaftaran PPK pada 20 November hingga 16 Desember 2022.
Sementara pendaftaran PPS dibuka oleh KPU pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Berikut ini syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS.
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;