Syarat Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini untuk di-Upload ke SIAKBA

- 18 November 2022, 10:25 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Jumat 18 November 2022 dari Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Baca Juga: Ternyata Ada Hari Toilet Sedunia, Diperingati Setiap 19 November, Begini Cerita dan Sejarahnya

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah