Syarat Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini untuk di-Upload ke SIAKBA

- 18 November 2022, 10:25 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Spoiler Manga Boruto Chapter 75 Terbaru. Hadirnya Otsutsuki Shibai, Daemon dan Eida Beri Kejutan

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Karir 18 November 2022 Ada Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah