Pergeseran Politik Uang di Pemilu 2024, Petugas PPK dan KPPS Jadi Target, Proses Rekrutmen Harus Lebih Ketat

- 19 November 2022, 11:14 WIB
Foto: Diskusi Media di KPU RI. (kiri ke kanan) CEO ProMedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono; Anggota Dewan Pengurus International NGO INFID, Masykurudin Hafidz; Akademisi UNUSIA Ahsanul Minan dan moderator jurnalis Detikcom Firda Cynthia.
Foto: Diskusi Media di KPU RI. (kiri ke kanan) CEO ProMedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono; Anggota Dewan Pengurus International NGO INFID, Masykurudin Hafidz; Akademisi UNUSIA Ahsanul Minan dan moderator jurnalis Detikcom Firda Cynthia. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Menebar politik uang kepada pemilih seperti menebar garam ke lautan.

Pemilih, kata dia, tergantung siapa yang paling banyak memberikan uang atau yang paling terakhir memberikan, misalnya, serangan fajar.

Ada juga pemilih yang memilih sama sekali sehingga money politik terhadap penyelenggara dianggap sebagai jalan pintas.

Minan pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selektif menyeleksi anggota badan adhoc yang di antaranya meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi ini menurut saya satu hal yang sangat penting untuk dipikirkan dan diantisipasi [...] bagaimana KPU bisa memilih PPK, PPS yang punya daya tahan fisik yang baik dan integritas yang tinggi," harapnya.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

Salah satu tingkat kerawanan tinggi adalah saat perhitungan dan rekap (hasil perhitungan suara pemilu. Maka potensi kerawanan ini harus dicegah dari awal.

Sebagai informasi, KPU segera membuka pendaftaran PPK dan Panitia PPS Pemilu 2024 melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan proses rekrutmen PPS dan PPK berlangsung selama 27 hari dengan rincian; pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

Kemudian pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah