JURNAL MEDAN - Lima parpol yang memenangkan gugatan sengketa tahapan verifikasi administrasi (Vermin) di Bawaslu sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan gagal dan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU RI mengungkapkan keputusan TMS tersebut dalam Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
"Tidak memenuhi syarat," demikian tulis KPU dalam keputusan yang diterima wartawan, Jumat, 18 November 2022.
Sementara itu, Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) menanggapi Keputusan KPU ini dengan kembali akan menggugat KPU RI ke Bawaslu.
Ketua Umum Parsindo HM. Jusuf Rizal mengatakan KPU telah melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022
"Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.