Lima Parpol TMS dan Dinyatakan Gagal di Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

- 19 November 2022, 13:50 WIB
KPU RI menyatakan 5 parpol TMS di tahapan perbaikan vermin sebagai calon peserta Pemilu 2024
KPU RI menyatakan 5 parpol TMS di tahapan perbaikan vermin sebagai calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Saat ini, ujar dia, Tim Hukum Parsindo sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.

Jusuf Rizal mengatakan partainya kesulitan melakukan perbaikan 1x24 jam di Sipol sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

"Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Kata dia, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah.

Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak

Parsindo juga berencana melaporkan tujuh komisioner KPU RI karena proses hukum pelanggaran UU ITE dan Kode Etik Komisioner KPU.

"Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah