Penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, serta Kepala LKPP, Hendrar Prihadi.
Sedangkan Perjanjian Kerja Sama, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.
Dalam sambutannya Hasyim menjelaskan tujuan MoU dengan kementrian/lembaga ini adalah dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024
Hubungan KPU dengan Kemenkumham di antaranya, pertama terkait administrasi kepartaian. Salah satu syarat utama menjadi peserta pemilu adalah berbadan hukum dan untuk status berbadan hukum ini amerupakan keputusan Kemenkumham.
Dalam berbagai situasi, jika ada sengketa terkait partai atau pengurus internal partai, maka yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham. Kedua, terkait perundang-undangan.
Salah satu mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah KPU membentuk peraturan KPU yang secara substansi harus dilakukan harmonisasi dan publikasi melalui pengundangan.
Itu semua adalah kewenangan Kemenkumham, sehingga kerja sama KPU dan kemenkumham menjadi hal yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses pembentukan peraturan KPU dan publikasinya.
KPU melayani pemilih sepanjang tidak dicabut hak pilihnya, walaupun yang bersangkutan berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Rusak Terdampak Gempa Cianjur, Kominfo Cek Infrastruktur