Kominfo Bantu Komunikasi Publik Pemilu 2024 dan Infrastruktur Digital, Menteri Johnny: Penyelenggara Tetap KPU

- 23 November 2022, 14:45 WIB
Foto ilustrasi: Proses penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019
Foto ilustrasi: Proses penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019 /Dok. Istimewa

Seperti diketahui KPU berdasarkan amanat UU Pemilu wajib memfasilitasi setiap tahapan pemilu dengan alat bantu sistem Informasi.

Adapun alat bantu sistem informasi yang dikembangkan KPU adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran partai politik.

Kemudian Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Lalu Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP).

Baca Juga: Cara Bikin Akun SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat Dokumen

"Itu KPU, bukan kami. Kominfo membantu mereka. Kan sudah dalam nota kesepahaman itu membantu, karena mereka adalah penyelenggaranya. Jangan sampai nanti dibilang pemerintah. Bukan. Ini KPU," tegas Johnny G Plate.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x