Kominfo Bantu Komunikasi Publik Pemilu 2024 dan Infrastruktur Digital, Menteri Johnny: Penyelenggara Tetap KPU

- 23 November 2022, 14:45 WIB
Foto ilustrasi: Proses penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019
Foto ilustrasi: Proses penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Kementerian Kominfo siap membantu KPU RI dalam komunikasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, selain komunikasi publik, Kominfo bersama stakeholder kepemiluan ikut menjaga infrastruktur digital.

Sebelumnya, Kominfo telah mengikat MoU dengan KPU terkait amanat UU Pemilu tentang informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November Lengkap Cara Pasang, Yuk Bagikan ke Medsos WA IG dan FB

Salah satu misi KPU sesuai UU Pemilu adalah melakukan optimalisasi teknologi informasi (IT) dalam layanan kepemiluan.

"Kita kan kemarin sudah menandatangani nota kesepahaman, kerjasama, di mana ini kan tugasnya kalau terkait Kominfo itu dua hal besar ya," kata Menteri Johnny G Plate kepada wartawan di kompleks parlemen DPR RI, Rabu, 23 November 2022.

"Pertama, komunikasi publiknya kita akan bantu KPU, komunikasi publik dengan baik. Yang kedua terkait dengan infrastruktur digital, kita pasti bantu mereka, khususnya mereka punya penyelenggara sistem elektronik (PSE)," jelas Johnny G Plate.

Dalam pengamanan sistem elektronik Kominfo menjalin kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga-lembaga lain terkait ruang digital.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Kapan Hari-hari Menjadi Tidak Tenang Bagi Pengawas Pemilu

Seperti diketahui KPU berdasarkan amanat UU Pemilu wajib memfasilitasi setiap tahapan pemilu dengan alat bantu sistem Informasi.

Adapun alat bantu sistem informasi yang dikembangkan KPU adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran partai politik.

Kemudian Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Lalu Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP).

Baca Juga: Cara Bikin Akun SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat Dokumen

"Itu KPU, bukan kami. Kominfo membantu mereka. Kan sudah dalam nota kesepahaman itu membantu, karena mereka adalah penyelenggaranya. Jangan sampai nanti dibilang pemerintah. Bukan. Ini KPU," tegas Johnny G Plate.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah