DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

- 24 November 2022, 16:18 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP Raka Sandi saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP Raka Sandi saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ingatkan KPU yang saat ini menggelar rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan proses rekrutmen PPK dan PPS harus dilakukan secara profesional.

Heddy Lugito berkaca dari 33 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 dalam waktu sebulan terakhir.

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Jadi Sorotan DKPP, Sebulan Terakhir 30 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu

Dari 33 aduan tersebut, sebanyak 30 aduan berasal dari dugaan pelanggaran di jajaran Bawaslu kab/kota, khususnya saat rekrutmen Panwascam.

"Nah sekarang itu KPU sedang berproses merekrut PPS dan PPK. Kami sarankan KPU agar rekrutmen penyelenggara ad hoc ini dilakukan secara profesional," kata Heddy Lugito saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Heddy Lugito menekankan substansi yang harus jelas, misalnya, dengan mengindahkan syarat formil yang ketat, sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan.

"Misalnya PNS menjadi penyelenggara ad hoc, perangkat desa jadi PPK dan PPS, anggota parpol jadi penyelenggara ad hoc dan lain-lain," kata Heddy Lugito saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Baca Juga: Kepincut Filosofi Der Panzer, Anggota KPU RI August Mellasz Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x